5 HAK DASAR BAGI PEKERJA



Banyak sekali pelaksanaan aturan ketenagakerjaan yang belum sesuai di lapangan, misalnya mengenai hak dasar karyawan..
Postingan ini bukan untuk menghakimi, tapi sifatnya mengedukasi ya teman2..
Dan pastinya masih banyak kekurangan..

Yukk kita cek apa saja 5 hak dasar bagi pekerja..

 1.Upah/Gaji

Ketentuannya adalah sebagai berikut:

Selain UMKM maka perusahaan wajib memberikan upah minimal UMK(upah minimum kabupaten kota)Saat masa probation maka pekerja tidak boleh di bayar dibawah UMK. Apabila perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi maka pembayaran upah didahulukan daripada kewajiban pembayaran ke kreditur.
Upah/Gaji Ketentuannya adalah sebagai berikut:

Perusahaan/pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah, atau sering disebut slip gaji. Upah bisa terdiri dari :

Ø  Upah pokok saja

Ø  Upah pokok  dan tunjangan tetap Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap

Ø  Upah pokok dan tunjangan tidak tetap

2.       Waktu Kerja

Ketentuannya adalah sebagai berikut:
7 jam untuk 1 hari dan 40 jam untuk seminggu, atau  8 jam untuk 1 hari dan 40 jam untuk seminggu (dikecualikan untuk sektor kerja tertentu) https://www.blogger.com/img/img-grey-rectangle.pngWaktu istirahat kerjanya adalah 1 hari atau 2 hari setiap minggu, sesuai dengan skema apakah 5 hari kerja atau 6 hari kerja. 
Kelebihan jam kerja selain di atas, dihitung sebagai lembur dan upah lembur harus di bayarkan
Waktu Kerja 
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Ketentuan waktu kerja lembur adalah, hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari atau 18 jam dalam seminggu (weekdays) https://www.blogger.com/img/img-grey-rectangle.pngPembayaran upah lembur, harus sesuai dengan ketentuan, dimana setiap pekerja, akan diberi upah 1 jam lembur menggunakan rumus :

      1      x upah sebulan

    173

3. Perlindungan Sosial
Pekerja PKWT maupun PKWTT wajib mendapatkan perlindungan sosial minimal yaitu didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek (Ketenagakerjaan) https://www.blogger.com/img/img-grey-rectangle.pngPendaftaran pekerja ke penjaminan sosial tersebut  sejak hubungan kerja dimulai, alias sejak hari pertama bekerja.
Perlindungan Sosial Ketentuannya adalah sebagai berikut: Upah yang dilaporkan kepada BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan adalah sesuai dengan upah pekerja, dan mengikuti aturan dari BPJS Kesehatan atau BP Jamsostek. Perusahaan bisa dikenai sanksi oleh pemerintah apabila melanggar ketentuan ini.

4. Cuti, Ijin, Dispensasi
Ketentuannya adalah sebagai berikut:

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan berturut turut berhak mendapatkan cuti tahunan sejumlah 12 hari, dimana saat pekerja mengambil cuti tahunan,  gaji nya tidak boleh dipotong.
Pekerja yang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, dan pekerja perempuan yang sakit saat haid hari pertama dan kedua, maka perusahaan tetap wajib memberikan upah (gaji tidak dipotong),(silahkan detailnya diatur di SOP masing2). 
Ketentuannya adalah sebagai berikut:

Pekerja yang tidak masuk bekerja karena kondisi khusus, perusahaan tetap membayarkan gajinya, yaitu:

Ø Pekerja menikah, 3 hari

Ø Menikahkan anaknya, 2 hari

Ø Mengkhitankan anaknya, 2 hari

Ø Membaptiskan anaknya, 2 hari

Ø Istri melahirkan atau keguguran kandungan, 2 hari

Ø Suami, istri, orangtua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia, 2 hari 

Ø  Anggota keluarga selain yang diatas namun tinggal serumah meninggal dunia, 1 hari

5. Menerima THR
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Pekerja dengan PKWT maupun PKWTT, masa kerja minimal 1 bulan sebelum hari raya, berhak mendapatkan THR. 
THR harus berbentuk uang dan tidak boleh digantikan dengan barang.

Komponen yang digunakan untuk perhitungan THR (adalah gaji pokok saja jika upahnya berbentuk clean wages (berbentuk upah pokok saja) Upah pokok + tunjangan tetap

Ketentuannya adalah sebagai berikut:

Pekerja dengan PKWT maupun PKWTT, masa kerja minimal 1 bulan sebelum hari raya, berhak mendapatkan THR

THR harus berbentuk uang dan tidak boleh digantikan dengan barang

Komponen yang digunakan untuk perhitungan THR

(adalah gaji pokok saja jika upahnya berbentuk clean wages (berbentuk upah pokok saja) Upah pokok + tunjangan tetap

Seru yaa.. Semua hal tersebut bisa kalian pelajari disini.. dan masih banyak lagi  yang bisa kalian pelajari di SINI 

 


Comments