Banyak sekali pelaksanaan aturan ketenagakerjaan yang belum sesuai di lapangan, misalnya mengenai hak dasar karyawan..
Postingan ini bukan untuk menghakimi, tapi sifatnya mengedukasi ya teman2..
Dan pastinya masih banyak kekurangan..
Yukk kita
cek apa saja 5 hak dasar bagi pekerja..
Ketentuannya
adalah sebagai berikut:
Selain UMKM
maka perusahaan wajib memberikan upah minimal UMK(upah minimum kabupaten kota). Saat masa
probation maka pekerja tidak boleh di bayar dibawah UMK. Apabila
perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi maka pembayaran upah
didahulukan daripada kewajiban pembayaran ke kreditur.
Upah/Gaji Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Perusahaan/pengusaha
wajib memberikan bukti pembayaran upah, atau sering disebut
slip gaji. Upah bisa terdiri dari :
Ø
Upah pokok saja
Ø
Upah pokok dan tunjangan tetap Upah pokok, tunjangan
tetap dan tunjangan tidak tetap
Ø
Upah pokok dan tunjangan tidak tetap
2. Waktu Kerja
Ketentuannya
adalah sebagai berikut:
7 jam untuk 1 hari dan 40 jam untuk seminggu, atau 8 jam untuk 1 hari dan
40 jam untuk seminggu (dikecualikan untuk sektor kerja tertentu)
Waktu
istirahat kerjanya adalah 1 hari atau 2 hari setiap minggu, sesuai dengan skema
apakah 5 hari kerja atau 6 hari kerja.
Kelebihan jam kerja selain di atas, dihitung sebagai lembur dan upah
lembur harus di bayarkan
Waktu Kerja Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Ketentuan waktu kerja lembur adalah, hanya dapat
dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari atau 18 jam dalam
seminggu (weekdays)
Pembayaran
upah lembur, harus sesuai dengan ketentuan, dimana setiap pekerja, akan
diberi upah 1 jam lembur menggunakan rumus :
1 x
upah sebulan
173
3. Perlindungan Sosial
Pekerja PKWT maupun PKWTT wajib mendapatkan perlindungan
sosial minimal yaitu didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek
(Ketenagakerjaan)
Pendaftaran
pekerja ke penjaminan sosial tersebut sejak hubungan kerja dimulai,
alias sejak hari pertama bekerja.
Perlindungan Sosial Ketentuannya adalah sebagai berikut: Upah yang dilaporkan kepada BP Jamsostek dan
BPJS Kesehatan adalah sesuai dengan upah pekerja, dan mengikuti
aturan dari BPJS Kesehatan atau BP Jamsostek. Perusahaan
bisa dikenai sanksi oleh pemerintah apabila melanggar
ketentuan ini.
4. Cuti, Ijin, Dispensasi
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Pekerja
dengan masa kerja 12 bulan berturut turut
berhak mendapatkan cuti tahunan sejumlah 12 hari, dimana
saat pekerja mengambil cuti tahunan, gaji nya tidak boleh dipotong.
Pekerja yang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan,
dan pekerja perempuan yang sakit saat haid hari pertama dan kedua, maka
perusahaan tetap wajib memberikan upah (gaji tidak dipotong),(silahkan
detailnya diatur di SOP masing2).
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Pekerja
yang tidak masuk bekerja karena kondisi khusus, perusahaan
tetap membayarkan gajinya, yaitu:
Ø Pekerja
menikah, 3 hari
Ø Menikahkan
anaknya, 2 hari
Ø Mengkhitankan
anaknya, 2 hari
Ø Membaptiskan
anaknya, 2 hari
Ø Istri
melahirkan atau keguguran kandungan, 2 hari
Ø Suami,
istri, orangtua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia, 2 hari
Ø Anggota
keluarga selain yang diatas namun tinggal serumah meninggal dunia, 1 hari
5. Menerima
THR
Ketentuannya
adalah sebagai berikut:
Pekerja dengan PKWT maupun PKWTT, masa kerja minimal 1
bulan sebelum hari raya, berhak mendapatkan THR.
THR harus berbentuk uang dan tidak boleh digantikan dengan
barang.
Komponen yang
digunakan untuk perhitungan THR (adalah gaji pokok saja jika upahnya
berbentuk clean wages (berbentuk upah pokok saja) Upah pokok + tunjangan
tetap
Ketentuannya
adalah sebagai berikut:
Pekerja
dengan PKWT maupun PKWTT, masa kerja minimal 1 bulan sebelum
hari raya, berhak mendapatkan THR
THR
harus berbentuk uang dan tidak boleh digantikan dengan barang
Komponen yang
digunakan untuk perhitungan THR
(adalah gaji
pokok saja jika upahnya berbentuk clean wages (berbentuk upah pokok saja) Upah
pokok + tunjangan tetap
Seru yaa.. Semua hal tersebut bisa kalian pelajari disini.. dan masih banyak
lagi yang bisa kalian pelajari di SINI

Comments
Post a Comment